Intermezzo

Web blog ini dibuat untuk para pengangguran yang mencari kerja. Demi menjaga profesionalitas, kami selalu mengupdate isi lowongan kerja. Semoga diantara lowongan yang kami tampilkan, ada yang sesuai dengan posisi anda.

Monday, 23 July 2012

Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012 formasi Dokter, Perawat, Dosen dan Sanitarian

KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02.1.1.A.731
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2012
Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia
lulusan D-III/D-IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Kesehatan Tahun 2012 yang akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.



1. Persyaratan Pelamar
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun. pada tanggal 01 Oktober 2012.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri,
anggota/pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja
dengan instansi lain.
f. Berbadan sehat.
g. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter/dokter gigi/dokter
spesialis/dokter gigi spesialis harus memiliki STR sebagai dokter/dokter
gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
h. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama
5 (lima) tahun.
i. Bagi dokter/dokter gigi yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir hanya dapat melamar di Rumah Sakit Pendidikan tempat yang bersangkutan mengikuti program
pendidikan.
2. Jenis tenaga yang dibutuhkan adalah Dokter, Perawat, Dosen dan Sanitarian.
3. Alokasi Formasi
Alokasi formasi di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan pada setiap
provinsi dapat dilihat di website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id)
dan website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) yang akan ditayangkan
pada Minggu ke-4 Juli 2012.
4. Jadwal Pelaksanaan
1. Pengumuman Alokasi Formasi Minggu ke-4 Juli 2012
2. Registrasi on-line 31 Juli – 4 Agustus 2012
3. Pengiriman berkas ke PO Box masing-masing Provinsi Peminatan 31 Juli – 9 Agustus 2012
3. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 15 Agustus 2012
4. Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Provinsi Peminatan 5 – 6 September 2012
5. Pelaksanaan Ujian Tulis 8 September 2012
5. Tahapan Pendaftaran

A. Pendaftaran On-Line
1) Pendaftaran pelamar secara on-line melalui website Biro Kepegawaian
(www.ropeg-kemenkes.or.id) dan website Kementerian Kesehatan
(www.depkes.go.id) mulai tanggal 31 Juli s/d 4 Agustus 2012.
2) Pelamar harus memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan
hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen
pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
3) Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan
unit kerja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang
sudah diisikan pada saat pendaftaran secara on-line.
4) Bagi pelamar yang bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh
wilayah Indonesia; maka disamping mengisi peminatan unit kerja (sesuai
ketentuan dalam angka 3 di atas), dapat mengisi pilihan bersedia
(Ya/Tidak) ditempatkan di mana saja pada form registrasi on-line.
5) Mencetak hasil pendaftaran secara on-line dan menempel 1 (satu) lembar
pas foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 serta menandatangani print
out pendaftaran secara on-line tersebut.
6) Pendaftaran secara on-line akan diproses setelah berkas lamaran diterima
Panitia yang dikirimkan melalui PO BOX di masing-masing Provinsi
peminatan.

B. Pengiriman Berkas Pendaftaran
1) Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat
khusus/tercatat/ekspres.
2) Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX pada
masing-masing provinsi peminatan mulai tanggal 31 Juli 2012 dan diterima
di PO BOX selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2012 pukul 15.00
waktu setempat (bukan tanggal cap pos pengiriman). Berkas yang diterima
PO BOX setelah tanggal 13 Agustus 2012 pukul 15.00 waktu setempat
tidak akan diproses.
3) Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas
pendaftaran dan tidak ada pengiriman susulan berkas. Berkas yang sudah
dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
4) Berkas yang dikirimkan atau diterima sebelum tanggal 31 Juli 2012
dianggap tidak berlaku.
5) Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai
berikut:
a) Asli hasil cetak (print out) registrasi on-line (ditandai dengan barcode)
yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna yang
terbaru ukuran 4 x 6.
b) Fotokopi Ijazah (D-III, D-IV, S1, S2) yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang dan dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah pendidikan dari
luar negeri harus dilengkapi dengan surat penetapan
pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.
c) Fotokopi transkrip nilai yang mencantumkan program
studi/peminatan/jurusan atau surat keterangan yang menyatakan
program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan.
d) Untuk peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/DIV/
D-III yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dicap basah
sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
e) Fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang disahkan atau surat
keterangan yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi
terakreditasi minimal B yang telah disahkan.
f) Bagi pelamar yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan
Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir harus melampirkan Surat
Keterangan PPDS Tahap Akhir dari Fakultas Kedokteran.
g) Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh
Dokter Pemerintah antara lain di Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri
yang memiliki izin praktik (minimal diterbitkan Juli 2012).
h) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
pada saat registrasi on-line dan telah dilegalisir serta dicap basah.
i) Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja
penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun (form surat pernyataan
dapat di-download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).
j) Bagi pelamar yang memilih peminatan bersedia ditempatkan di mana saja
harus melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Indonesia di luar peminatan sesuai formasi yang tersedia (form
surat pernyataan dapat di-download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).
6) Bagi pelamar yang memiliki pengalaman masa kerja pada unit kerja sesuai
peminatan harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan
yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
Contoh : Pelamar yang berstatus sebagai pegawai kontrak/honorer di RSUP
Dr. Hasan Sadikin Bandung dan melamar pada RSUP Dr. Hasan Sadikin
Bandung harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang
telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
7) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis melampirkan:
a) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) tidak perlu dilegalisir (bukan
tanda terima pengurusan STR).
b) Fotokopi Surat Keterangan Selesai Penugasan/Selesai Masa Bakti (SMB)
yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Penugasan dan telah dilegalisir
serta dicap basah (khusus bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter
gigi spesialis pasca Pegawai Tidak Tetap yang mencantumkan Surat
Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB) dalam
registrasi on-line). Legalisir dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan
Provinsi setempat sepanjang dapat menunjukkan asli Surat Keterangan
Selesai Penugasan tersebut.
c) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis Pegawai
Tidak Tetap yang dalam masa penugasan dapat melampirkan fotokopi
Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten
tempat bertugas.
Contoh:
(1) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku sedangkan yang bersangkutan
saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir dapat dilakukan oleh
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli Surat
Keterangan Selesai Penugasan atau SMB.
(2) Dokter/Dokter Gigi PTT yang saat ini bertugas di Kabupaten
Batanghari Provinsi Jambi, maka legalisir dilakukan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas Kesehatan Provinsi
Jambi.

8) Susun seluruh dokumen sesuai urutan angka 5 di atas dan dijepit serta
masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:
a) Warna map hijau untuk dokter.
b) Warna map merah untuk perawat.
c) Warna map kuning untuk sanitarian.
d) Warna map biru untuk dosen.
9) Pada sampul map sesuai angka 7 di atas tersebut ditulis :
a) Nama peserta.
b) Nomor pendaftaran.
c) Jabatan, contoh: dokter/perawat/sanitarian/dosen
d) Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, Dokter Spesialis Anestesi,
Sarjana Kesehatan Masyarakat Jurusan Kesehatan Lingkungan.
10)Pada map sesuai angka 7 dan 8 di atas dimasukkan ke dalam amplop
warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis:
Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi ……
(sesuai provinsi peminatan)
Kementerian Kesehatan Tahun 2012
PO BOX ………. (sesuai provinsi peminatan)
dan pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor
Pendaftaran Registrasi On-line.
Contoh :
Peminatan di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung, pada bagian
depan amplop ditulis:
Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Barat
Kementerian Kesehatan Tahun 2012
PO Box 88888 /Bandung 40000
11) Khusus untuk pelamar dengan peminatan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat, pengiriman berkas ditujukan kepada Ketua Sub Tim Seleksi
Pengadaan CPNS Provinsi Papua/Papua Barat (sesuai provinsi peminatan)
dengan alamat pengiriman melalui PO BOX pada masing-masing kota sesuai
UPT peminatan, yaitu :
Papua
Poltekkes Jayapura
KKP Kelas II Jayapura
PO BOX 2001 Jayapura
KKP Kelas III Biak PO BOX 124 Biak 98100
KKP Kelas III Merauke PO BOX 173 Merauke
Papua Barat
KKP Kelas III Manokwari PO BOX 2000 Manokwari
Poltekkes Sorong
KKP Kelas III Sorong
PO BOX 229 Sorong
C. Pelaksanaan Ujian Tulis
1) Ujian Tulis diselenggarakan secara serentak dalam 1 (satu) hari pada hari
Sabtu tanggal 8 September 2012 di masing-masing provinsi
peminatan.
Contoh:
a) Registrasi on-line di Jakarta, peminatan RS Wahidin Sudirohusodo –
lokasi ujian di Makassar.
b) Registrasi on-line di Medan, peminatan Poltekkes Tasikmalaya – lokasi
ujian di Bandung.
2) Peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, Pensil 2B asli,
penghapus, rautan dan alat tulis lainnya yang diperlukan.
3) Lokasi pelaksanaan ujian tulis akan diumumkan pada saat peserta
mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian.
4) Khusus untuk pelamar dengan peminatan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat, ujian tulis akan dilaksanakan pada masing-masing kota sesuai
UPT peminatan, yaitu :
Papua
Poltekkes Jayapura
KKP Kelas II Jayapura
Jayapura
KKP Kelas III Biak Biak
KKP Kelas III Merauke Merauke
Papua Barat
KKP Kelas III Manokwari Manokwari
Poltekkes Sorong
KKP Kelas III Sorong
Sorong

D. Kelulusan Ujian Tulis
1) Materi ujian tulis terdiri dari :
a) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
b) Tes Kompetensi Bidang (TKB) Kesehatan dan Pendidik.
2) Untuk kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan menggunakan sistem
nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
berdasarkan hasil rekomendasi Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
3) Penilaian Tes Kompetensi Bidang (TKB) akan dilakukan jika nilai peserta
ujian untuk materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) mencapai nilai ambang
batas kelulusan (passing grade).
4) Kelulusan Ujian Tulis akan diumumkan secara nasional yang akan dikoordinir
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5) Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian tulis, pada saat pemberkasan usul
penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melampirkan surat keterangan
tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

No comments:

Post a Comment