Intermezzo

Web blog ini dibuat untuk para pengangguran yang mencari kerja. Demi menjaga profesionalitas, kami selalu mengupdate isi lowongan kerja. Semoga diantara lowongan yang kami tampilkan, ada yang sesuai dengan posisi anda.

Monday, 23 July 2012

Kesempatan Berkarir di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Tahun 2012/2013

KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor : PENG.1670/OKP/VII/2012
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
TAHUN 2012
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2012 untuk mengisi lowongan jabatan yang dikecualikan dalam moratorium CPNS yaitu jabatan fungsional Instruktur yang akan ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :


I. PERSYARATAN PELAMAR :
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun per 1 Oktober 2012;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik;
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
7. Berkelakuan baik, sehat jasmani maupun rohani;
8. Bersedia bekerja pada unit kerja di lingkungan Kemnakertrans, dan bersedia ditempatkan di seluruh  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
1. Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang terakreditasi minimal ‘B’ atau perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) bagi lulusan Sarjana (S1) dan 2,65 (dua koma enam puluh lima) bagi lulusan Diploma Tiga (D3);
3. Diutamakan menguasai bahasa Inggris dengan dibuktikan hasil tes TOEFL minimal 450.
C. Persyaratan Lain
Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah diangkat sebagai CPNS tidak diperkenankan mengundurkan diri dan mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun sebelum masa kerja minimal 5 (lima) tahun.

II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN:
CPNS Kemnakertrans 2012

III. TATA CARA PENDAFTARAN :
A. Penerimaan surat lamaran
1. Pengumuman pengadaan CPNS Kemnakertrans mulai tanggal 19 s.d. 24 Juli 2012 melalui situs internet Kemnakertrans di www.depnakertrans.go.id;
2. Berkas lamaran  disampaikan  melalui  pos  ke  PO Box 4049 JKTM 12700 mulai tanggal 23 s.d. 27 Juli 2012,  cap  pos  terakhir  tanggal 27 Juli 2012;
3. Panitia tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung;
4. Surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia;
5. Berkas lamaran disusun rapi dalam map warna KUNING untuk Sarjana (S1) dan HIJAU untuk Diploma Tiga (D3). Selanjutnya dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos, kepada : KETUA TIM PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012, PO BOX 4049 JKTM 12700
6. Berkas lamaran yang dikirim selain ke alamat di atas, tidak akan diproses;
7. Surat lamaran yang dikirim sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku.
B. Surat lamaran dilengkapi dengan :
1. Daftar kelengkapan berkas (form 1) dan Formulir pendaftaran (form 2) dapat didownload melalui situs internet Kemnakertrans;
2. Pas photo terakhir ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar ditempel pada form 1;
3. Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang  Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, dengan menyebutkan pejabatnya (cap basah).
Surat Keterangan Lulus tidak berlaku.
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
5. Foto copy Kartu tanda pencari kerja (Kartu Kuning/AK.1) dari Dinas yang menangani bidang
Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan dilegalisir;
6. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Foto copy hasil nilai tes TOEFL;
8. Amplop surat biasa ukuran 110 x 230 mm yang ditulis dan ditujukan kepada nama dan alamat pelamar serta ditempel perangko secukupnya (digunakan untuk pengiriman nomor/tanda peserta ujian).

IV. KETENTUAN LAIN-LAIN :
1. Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur.
2. Pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan di Jakarta.
3. Peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian tertulis yang akan diberitahukan melalui surat tertulis dan situs internet Kemnakertrans meliputi nomor tanda peserta ujian, waktu dan lokasi seleksi.
4. Petunjuk pengisian Formulir Pendaftaran (form 2) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
5. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Kemnakertrans tahun 2012 hanya dapat dilihat dalam situs internet Kemnakertrans.
6. Khusus Formulir Pendaftaran (form 2) harus dicetak dengan kualitas printer laser hitam putih
7. Formulir Pendaftaran (form 2) tidak diperkenankan di foto copy.
8. Saat mencetak Formulir Pendaftaran (form 2) agar memperhatikan kelurusan kertas dan mengatur setting menu Print pada program aplikasi Adobe Reader, sebagai berikut :
-  pada perintah Page Scaling pilih : None
- beri tanda  pada perintah
Auto-Rotate and Center dan Choose Paper Source by PDF page size
- pada menu Preview ukuran  kertas  harus  menunjukkan 8,27 x 11,69 inch (ukuran A4).
Panitia tidak bertanggungjawab apabila hasil cetakan form 2 tidak dapat diproses oleh komputer akibat kesalahan pelamar.
9. Berkas lamaran yang tidak lengkap/tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses dan menjadi hak Panitia yang selanjutnya akan dimusnahkan.
10. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kemnakertrans Tahun 2012 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

No comments:

Post a Comment